Siarlingkungan.com // Pekanbaru - Korban F (20) membuat laporan ke Mapolres Rohul, Rabu (14/10/15). Ia mengaku diperkosa kakak iparnya bernisial BP alias Beres (27) di perkebunan PTPN V Sei Rokan saat pelaku menemani F untuk mengurus skripsi.
Kasus tersebut bermula saat BP menemani F untuk mengurus skripsi, Rabu (14/10/2015) siang. Awalnya biasa saja, dan mereka pun berangkat dari rumah kakak korban (istri BP) menuju PTPN V Sei Rokan, dengan niat mengantar surat riset, sekalian mengurus dana pensiun orangtua dari istri pelaku.
Kasus tersebut bermula saat BP menemani F untuk mengurus skripsi, Rabu (14/10/2015) siang. Awalnya biasa saja, dan mereka pun berangkat dari rumah kakak korban (istri BP) menuju PTPN V Sei Rokan, dengan niat mengantar surat riset, sekalian mengurus dana pensiun orangtua dari istri pelaku.
Namun saat dalam perjalanan pulang, tiba-tiba sepeda motor yang digunakan BP mogok. Saat sedang mempreteli motor itu, BP tanpa sengaja menyentuh tangan F sehingga membuat pikirannya berpikiran negatif. Ia pun merayu adik iparnya agar mau berhubungan badan, namun ditolak.
Tak mau usahanya sia-sia, BP memaksa F sehingga si mahasiswi tak bisa lagi melawan. F kemudian digiring kelokasi perkebunan PTPN V Sei Rokan dan F pun akhirnya terpaksa berhubungan badan dengan lelaki yang merupakan suami kakaknya. sehingga membuat alat vitalnya mengalami luka dan punggungnya memar. Setelah puas, BP mengantarkan F pulang, seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Atas perbuatan pelaku, F lalu menceritakan kejadian ini ke kakaknya, dan akhirnya membuat laporan ke Mapolres Rohul, hari itu juga. Tak lama kemudian pelaku diamankan oleh pihak berwajib.
"Kita sudah memeriksa keterangan korban dan saksi. kemudian pelaku juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut", Ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada Siarlingkungan.Com Kamis (15/10/2015) siang.
(F01/K012)
_____
Editor :Enimawani
Siarlingkungan.com // Pekanbaru - Diduga arus pendek, Kantor pengurus daerah PERBAKIN Riau yang berada di Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh hampir hangus terbakar. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi, Minggu (11/10/15).
Untuk memadamkan api 3 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan. Dengan kerja yang baik api berhasil dipadamkan hingga akhirnya kebakaran tidak meluas.
Seorang pedagang bubur, Ihsan (27) yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian mengatakan bahwa pagi itu dirinya tengah mempersiapkan barang dagangan, dan tiba-tiba ada orang berteriak kebakaran.
"Saya sedang memersiapkan barang dagangan dan tiba tiba ada orang berteriak kebakaran. Saya melihat asap sudah banyak dari dalam ruko keluar," ungkapnya.
Berdasarkan Informasi dari Kapolsek Lima Puluh Kompol Dhalizon SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH kepada Siarlingkungan.Com mengatakan bahwa pada saat peristiwa kebakaran kantor Perbakin dalam keadaan kosong.
"Pagi itu kantor kosong, dan api berasal dari lantai dua hanya menghanguskan sedikit ruangan," Ungkap Kanit.
Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian diperkirakan sekitar jutaan rupiah.
Peristiwa ini untuk sementara dugaan api berasal dari arus pendek dilantai dua. Di TKP masih melakukan penyelidikan penyebab pastinya kebakaran, dan beberapa orang saksi telah kita minta keterangannya," tutupnya.
_____
Penulis : Kelvin
Editor : Kelvin
Untuk memadamkan api 3 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan. Dengan kerja yang baik api berhasil dipadamkan hingga akhirnya kebakaran tidak meluas.
Seorang pedagang bubur, Ihsan (27) yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian mengatakan bahwa pagi itu dirinya tengah mempersiapkan barang dagangan, dan tiba-tiba ada orang berteriak kebakaran.
"Saya sedang memersiapkan barang dagangan dan tiba tiba ada orang berteriak kebakaran. Saya melihat asap sudah banyak dari dalam ruko keluar," ungkapnya.
Berdasarkan Informasi dari Kapolsek Lima Puluh Kompol Dhalizon SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH kepada Siarlingkungan.Com mengatakan bahwa pada saat peristiwa kebakaran kantor Perbakin dalam keadaan kosong.
"Pagi itu kantor kosong, dan api berasal dari lantai dua hanya menghanguskan sedikit ruangan," Ungkap Kanit.
Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian diperkirakan sekitar jutaan rupiah.
Peristiwa ini untuk sementara dugaan api berasal dari arus pendek dilantai dua. Di TKP masih melakukan penyelidikan penyebab pastinya kebakaran, dan beberapa orang saksi telah kita minta keterangannya," tutupnya.
_____
Penulis : Kelvin
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // Timika, Papua - KM Putra Karla yang mengangkut puluhan ton bahan bakar avtur dari Merauke ke Timika dilaporkan tenggelam di perairan sekitar Kabupaten Asmat pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.00 WIT.
Kasubsi Operasional Kantor SAR Timika, Hendra Salawane, di Timika, Kamis, mengatakan, kapal naas itu dilaporkan tenggelam pada posisi 173 derajat 59 menit bujur timur.
Berdasarkan laporan yang diterima Kantor SAR Timika, KM Putra Karla itu tenggelam setelah bocor.
"Tim kami sudah menuju lokasi dengan menggunakan dua perahu cepat, tetapi cuaca dan gelombang cukup ekstrim dan persediaan bahan kabar kurang memadai sehingga mereka kembali," kata Salawane.
Pada Kamis pagi, tim SAR Timika kembali bergerak menuju lokasi tenggelamnya KM Putra Karla menggunakan dua perahu cepat.
Ikut dalam rombongan yaitu personel SAR Pos Agats dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Asmat bersama unsur Polisi Perairan Polres Asmat dan TNI AL.
"Hingga sekarang pencarian masih terus dilakukan," jelasnya.
Dari laporan situs Antara, Hendra mengatakan KM Putra Karla itu mengangkut puluhan ton avtur. Kapal naas itu diawaki oleh tujuh orang ABK.
Upaya pencarian juga dilakukan pemilik KM Putra Karla dengan mengerahkan KM Kirana menuju titik tenggelamnya kapal naas itu.
Kasubsi Operasional Kantor SAR Timika, Hendra Salawane, di Timika, Kamis, mengatakan, kapal naas itu dilaporkan tenggelam pada posisi 173 derajat 59 menit bujur timur.
Berdasarkan laporan yang diterima Kantor SAR Timika, KM Putra Karla itu tenggelam setelah bocor.
"Tim kami sudah menuju lokasi dengan menggunakan dua perahu cepat, tetapi cuaca dan gelombang cukup ekstrim dan persediaan bahan kabar kurang memadai sehingga mereka kembali," kata Salawane.
Pada Kamis pagi, tim SAR Timika kembali bergerak menuju lokasi tenggelamnya KM Putra Karla menggunakan dua perahu cepat.
Ikut dalam rombongan yaitu personel SAR Pos Agats dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Asmat bersama unsur Polisi Perairan Polres Asmat dan TNI AL.
"Hingga sekarang pencarian masih terus dilakukan," jelasnya.
Dari laporan situs Antara, Hendra mengatakan KM Putra Karla itu mengangkut puluhan ton avtur. Kapal naas itu diawaki oleh tujuh orang ABK.
Upaya pencarian juga dilakukan pemilik KM Putra Karla dengan mengerahkan KM Kirana menuju titik tenggelamnya kapal naas itu.
( Evarianus Supar)
Editor :Eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya membekuk tiga perampok minimarket yang berlokasi kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yakni IB alias Boim, SY alias Ada, dan H alias Obet.
"Seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis.
Krishna mengatakan tim Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus para tersangka beberapa jam setelah merampok minimarket.
Dari laporan situs AntaraNews, Petugas menggerebek sebuah tempat persembunyian para tersangka di Kota Paris Baladewa Tanah Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis dinihari.
Sebelumnya, para kawanan penjahat itu merampok minimarket "7-Eleven" di Jalan KH Abbdullah Syafei Tebet Jakarta Selatan pada Rabu (16/9).
Pelaku menodongkan senjata api kepada para pekerja minimarket termasuk karyawan yang bertugas sebagai kasir.
Usai melumpuhkan korban, para tersangka membawa kabur uang tunai Rp20 juta dari kotak penyimpanan uang.
Krishna menyatakan pihaknya masih mengembangkan asal senjata api rakitan yang digunakan pelaku.
"Untuk pistolnya sendiri kita belum tahu rakitan atau bukan. Namun, masih terus kita selidiki," tutur Krishna.
"Seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis.
Krishna mengatakan tim Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus para tersangka beberapa jam setelah merampok minimarket.
Dari laporan situs AntaraNews, Petugas menggerebek sebuah tempat persembunyian para tersangka di Kota Paris Baladewa Tanah Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis dinihari.
Sebelumnya, para kawanan penjahat itu merampok minimarket "7-Eleven" di Jalan KH Abbdullah Syafei Tebet Jakarta Selatan pada Rabu (16/9).
Pelaku menodongkan senjata api kepada para pekerja minimarket termasuk karyawan yang bertugas sebagai kasir.
Usai melumpuhkan korban, para tersangka membawa kabur uang tunai Rp20 juta dari kotak penyimpanan uang.
Krishna menyatakan pihaknya masih mengembangkan asal senjata api rakitan yang digunakan pelaku.
"Untuk pistolnya sendiri kita belum tahu rakitan atau bukan. Namun, masih terus kita selidiki," tutur Krishna.
(Taufik Ridwan)
_____
Editor: Kelvin
_____
Editor: Kelvin
Jakarta [Siarlingkungan] - Penyidik Polda Metro Jaya menduga penembak misterius yang menyerang salah satu ruangan di Lantai IV Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuningan, Jakarta Selatan, merupakan pelaku amatir.
"Kalau sniper (penembak jitu) kaliber pelurunya besar," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Kamis.
Dalam pemberitaan AntaraNews, Tito mengatakan hasil uji balistik tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memastikan pelaku menggunakan peluru kaliber 9 milimeter.
Hal itu, menurut Tito, menunjukkan pelaku diduga memakai senjata jenis pistol atau laras pendek.
Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan polisi masih mendalami motif penembakan melalui dua analisa.
Kemungkinan pertama menganalisa temuan alat bukti yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian seperti proyektil maupun sasaran tembak.
Analisa kedua berkaitan dengan kemungkinan persoalan pribadi dari karyawan Kementerian ESDM yang menjadi target teror.
Sebelumnya, pelaku misterius menembak kaca jendela lantai 4 ruangan staf khusus Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (10/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal itu berdasarkan penyidik yang menemukan barang bukti berupa proyektil dan pecahan kaca bekas sasaran tembak di lantai 4 ruang Staf Khusus Kementerian ESDM Widyawan Prawiraatmadja. (Taufik Ridwan)
"Kalau sniper (penembak jitu) kaliber pelurunya besar," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Kamis.
Dalam pemberitaan AntaraNews, Tito mengatakan hasil uji balistik tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memastikan pelaku menggunakan peluru kaliber 9 milimeter.
Hal itu, menurut Tito, menunjukkan pelaku diduga memakai senjata jenis pistol atau laras pendek.
Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan polisi masih mendalami motif penembakan melalui dua analisa.
Kemungkinan pertama menganalisa temuan alat bukti yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian seperti proyektil maupun sasaran tembak.
Analisa kedua berkaitan dengan kemungkinan persoalan pribadi dari karyawan Kementerian ESDM yang menjadi target teror.
Sebelumnya, pelaku misterius menembak kaca jendela lantai 4 ruangan staf khusus Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (10/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal itu berdasarkan penyidik yang menemukan barang bukti berupa proyektil dan pecahan kaca bekas sasaran tembak di lantai 4 ruang Staf Khusus Kementerian ESDM Widyawan Prawiraatmadja. (Taufik Ridwan)
Editor : Ferlin
Apakah masyarakat boleh/berhak meminta petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas saat menggelar razia? Mohon jawabannya.
Wahyu_wardana
[source : hukum online]
Wahyu_wardana
[source : hukum online]
------
Menurut jawaban Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. di situs hukum online, Pada dasarnya Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan (razia) Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas. Pengendara berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat perintah tugas tersebut guna mengetahui apakah pemeriksaan tersebut sesuai dengan prosedur hukum atau tidak.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Soal pemeriksaan kendaraan bermotor (razia) di jalan diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Razia kendaraan ini antara lain meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Penjelasan lebih lanjut soal tata cara razia kendaraan dalam pasal ini dapat Anda simak dalam artikel Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan.
Anda benar, saat melakukan razia pengendara, petugas harus ada surat perintah.Kita mengacu pada hal-hal teknis yang wajib diperhatikan polisi pada saat melakukan pemeriksaan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”):
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Jadi, memang saat razia kendaraan bermotor di jalan, Polantas harus melengkapinya dengan surat perintah tugas. Jika tidak, razia kendaraan itu tidak sah. Dalam hal ini, pengendara yang terkena razia oleh petugas lalu lintas, berhak meminta surat perintah tugas. Hal ini karena pada dasarnya petugas wajib menunjukkan surat tersebut agar razia kendaraan sesuai hukum.
Tidak serupa dengan pertanyaan Anda, namun masih berkaitan dengan keabsahan polisi dalam melakukan tugasnya dalam razia kendaraan, pernah ditanyakan pula oleh seorang warga melalui laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!) yangdiinisiasi oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Korps Lalu Lintas (Kepolisian Republik Indonesia).
Menurut Korps Lalu Lintas, pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri sebagai penyelidik dan penyidik. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, wajib menunjukkan tanda pengenalnya.[1]
Jadi, masyarakat berhak tahu apakah razia kendaraan tersebut dilakukan sah sesuai aturan atau tidak dengan cara meminta petugas untuk menunjukkan baik tanda pengenalnya maupun surat perintah tugasnya. Jika tidak ada, maka razia kendaraan itu tidak sah dan masyarakat berhak menolak diperiksa.
Sekedar tambahan informasi untuk Anda, dalam Kode Etik Kepolisian, surat perintah tugas ini dikenal dengan nama Perintah Kedinasan. Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas-tugas Kepolisian.[2] Setiap anggota Polri dilarang melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[1] Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
[2] Pasal 1 angka 27 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Kode Etik Kepolisian”)
[3] Pasal 13 huruf g Kode Etik Kepolisian
Soal pemeriksaan kendaraan bermotor (razia) di jalan diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Razia kendaraan ini antara lain meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Penjelasan lebih lanjut soal tata cara razia kendaraan dalam pasal ini dapat Anda simak dalam artikel Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan.
Anda benar, saat melakukan razia pengendara, petugas harus ada surat perintah.Kita mengacu pada hal-hal teknis yang wajib diperhatikan polisi pada saat melakukan pemeriksaan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”):
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Jadi, memang saat razia kendaraan bermotor di jalan, Polantas harus melengkapinya dengan surat perintah tugas. Jika tidak, razia kendaraan itu tidak sah. Dalam hal ini, pengendara yang terkena razia oleh petugas lalu lintas, berhak meminta surat perintah tugas. Hal ini karena pada dasarnya petugas wajib menunjukkan surat tersebut agar razia kendaraan sesuai hukum.
Tidak serupa dengan pertanyaan Anda, namun masih berkaitan dengan keabsahan polisi dalam melakukan tugasnya dalam razia kendaraan, pernah ditanyakan pula oleh seorang warga melalui laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!) yangdiinisiasi oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Korps Lalu Lintas (Kepolisian Republik Indonesia).
Menurut Korps Lalu Lintas, pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri sebagai penyelidik dan penyidik. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, wajib menunjukkan tanda pengenalnya.[1]
Jadi, masyarakat berhak tahu apakah razia kendaraan tersebut dilakukan sah sesuai aturan atau tidak dengan cara meminta petugas untuk menunjukkan baik tanda pengenalnya maupun surat perintah tugasnya. Jika tidak ada, maka razia kendaraan itu tidak sah dan masyarakat berhak menolak diperiksa.
Sekedar tambahan informasi untuk Anda, dalam Kode Etik Kepolisian, surat perintah tugas ini dikenal dengan nama Perintah Kedinasan. Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas-tugas Kepolisian.[2] Setiap anggota Polri dilarang melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[1] Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
[2] Pasal 1 angka 27 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Kode Etik Kepolisian”)
[3] Pasal 13 huruf g Kode Etik Kepolisian
Referensi:
https://www.lapor.go.id/id/1084098/pertanyaan-mengenai-prosedur-pemeriksaan-kendaraan-bermotor.html.
https://www.lapor.go.id/id/1084098/pertanyaan-mengenai-prosedur-pemeriksaan-kendaraan-bermotor.html.
[souce : hukum online]
Siarlingkungan.com // PEKANBARU - Seorang ketua koperasi mengalami luka tembak, usai dicegat lima orang kawanan rampok, saat melintas di Jalan raya Pongkai-Simalinyang, Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (15/9/2015) siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Penjahat tersebut merampas uang koperasi senilai Rp70 juta.
Dari laporan situs GoRiau, Rahmat Basuki (44), jadi korban perampokan, saat membawa uang hasil koperasi Tani Sumber Rezeki Desa Bina Baru senilai Rp70 juta. Waktu itu dirinya dan supir dicegat sebuah mobil Avanza hitam. Setelah mobil berhenti, lima pelaku langsung turun dan meminta supir agar membuka pintu mobil. Lantaran takut, supir korban tidak mau melakukannya.
Melihat ada perlawanan, tiba-tiba satu dari mereka yang tengah memegang kampak langsung mengayunkannya ke kaca jendela mobil hingga pecah. Mereka meneror keduanya dengan senjata api, kampak dan juga parang. Lebih sadisnya, pelaku juga menembak korban tepat dibagian paha kiri, dan melukai supir dengan kampak hingga terluka di pundaknya.
Dalam waktu singkat, kelima pelaku lalu membawa kabur uang Rp70 juta yang ditaruh di dalam tas ransel di samping bangku supir. Mereka juga sempat menggasak beberapa handphone, lalu pergi keluar Jalan pongkai. "Korban sudah dibawa ke Puskesmas untuk pengangkatan proyektil yang bersarang di pahanya," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM.
Polres Kampar, sambung Guntur Selasa malam, sudah melakukan penyelidikan terkait kejadian ini. "Polisi juga telah meminta keterangan beberapa saksi dan mengamankan barang bukti berupa dua buah selongsong peluru dan satu proyektil. Anggota masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku, sesuai ciri-ciri mereka," tegasnya. (had)
Dari laporan situs GoRiau, Rahmat Basuki (44), jadi korban perampokan, saat membawa uang hasil koperasi Tani Sumber Rezeki Desa Bina Baru senilai Rp70 juta. Waktu itu dirinya dan supir dicegat sebuah mobil Avanza hitam. Setelah mobil berhenti, lima pelaku langsung turun dan meminta supir agar membuka pintu mobil. Lantaran takut, supir korban tidak mau melakukannya.
Melihat ada perlawanan, tiba-tiba satu dari mereka yang tengah memegang kampak langsung mengayunkannya ke kaca jendela mobil hingga pecah. Mereka meneror keduanya dengan senjata api, kampak dan juga parang. Lebih sadisnya, pelaku juga menembak korban tepat dibagian paha kiri, dan melukai supir dengan kampak hingga terluka di pundaknya.
Dalam waktu singkat, kelima pelaku lalu membawa kabur uang Rp70 juta yang ditaruh di dalam tas ransel di samping bangku supir. Mereka juga sempat menggasak beberapa handphone, lalu pergi keluar Jalan pongkai. "Korban sudah dibawa ke Puskesmas untuk pengangkatan proyektil yang bersarang di pahanya," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM.
Polres Kampar, sambung Guntur Selasa malam, sudah melakukan penyelidikan terkait kejadian ini. "Polisi juga telah meminta keterangan beberapa saksi dan mengamankan barang bukti berupa dua buah selongsong peluru dan satu proyektil. Anggota masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku, sesuai ciri-ciri mereka," tegasnya. (had)
_____
Editor :eni
Editor :eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Sekelompok pelaku perampokan terhadap seorang waria, Ujang alias Selvi, membunuh korbannya secara sadis. Mereka menikam korban dengan pisau dan batu hingga tewas.
"Pada saat pelaku dengan korban sedang melakukan perbuatan mesum, salah seorang menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan sebongkah batu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Namun, Ujang tidak langsung roboh. Ia sempat melakukan perlawanan secara agresif usai dipukul. "Pelaku lainnya langsung menikam korban beberapa kali," kata Krishna.
Ujang pun langsung tewas bersimbah darah. Setelah dipastikan tewas, kawanan perampok bermodus kencan tersebut langsung menggasak harta benda yang ada di dalam tas Ujang.
Sebagaimana yang dilansir oleh Kompas, Empat hari usai peristiwa pembunuhan tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menangkap tiga pelaku di Cikarang, Bekasi, Minggu (13/9/2015). Ketiganya yakni A (21), S (20) dan M (21). Sementara AN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Kahfi Dirga Cahya)
_____
Editor : Kelvin
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // Aceh - Seorang warga ditemukan tewas akibat terseret arus kencang Sungai (Krueng) Baru. Menurut informasi korban yang diketahui bernama Miswardi (39) merupakan warga Dusun Alue Trienggadeng, Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Jasad korban ditemukan warga pada Kamis Sore (10/9/2015). Dimana ada seorang warga yang melihat jasad korban saat dihanyutkan arus sungai Krueng Baru tepatnya di depan komplek Pesantren Puskiyai Aceh sekitar Pukul 18.45 WIB saat azan magrib berkumandang.
Menurut seorang saksi mata yang ketika itu turut menolong dan mengangkat korban dari dalam sungai kepada wartawan, Jum'at (11/9/2015) mengatakan, dari informasi yang didapatnya, diketahui korban tenggelam sekitar jam 15.00 WIB saat pulang setelah mencari ikan di kawasan Alue Buloh bagian hulu sungai Krueng Baru. Korban pulang menggunakan ban pelampung. Saat mengarungi derasnya arus sungai, rakit yang ditumpangi korban terbalik dihantam arus.
Informasi yang dimuat dalam situs web Aceh Terkini, Kemungkinan korban tidak bisa berenang, saat rakit terbalik, korban langsung tenggelam, sementara abang ipar korban yang sama-sama mencari ikan lansung menyelam untuk mencari korban.
Akan tetapi, karena air sungai sedang keruh akibat derasnya hujan, ipar korban yang bernama Zulkifli juga warga yang sama, tidak bisa menemukan korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
“Kita melihat korban hanyut dibawa arus sekitar jam 18.45 WIB saat azan magreb berkumandang,” sebut saksi mata tersebut.
Miril Adha, Kepala Desa Kayee Aceh secara terpisah mengungkapkan, korban diketahui sudah 4 hari yang lalu pergi ke kawasan Alue Buloh dihulu Sungai Krueng Baru bersama abang iparnya Zulkifli untuk mencari ikan dengan membawa perlengkapan tangkap ikan.
Perjalanan menuju Alue Buloh memakan waktu satu hari berjalan kaki atau lebih kurang 30 kilometer dari kampung halaman korban.
“Biasanya mereka menuju Alue Buloh dengan berjalan kaki, pulangnya naik rakit ban dalam mobil mengikuti aliran sungai, mungkin hari ini naas bagi korban,” ungkap Miril singkat. (Rizal/)
_____
Editor : Kelvin
Jasad korban ditemukan warga pada Kamis Sore (10/9/2015). Dimana ada seorang warga yang melihat jasad korban saat dihanyutkan arus sungai Krueng Baru tepatnya di depan komplek Pesantren Puskiyai Aceh sekitar Pukul 18.45 WIB saat azan magrib berkumandang.
Menurut seorang saksi mata yang ketika itu turut menolong dan mengangkat korban dari dalam sungai kepada wartawan, Jum'at (11/9/2015) mengatakan, dari informasi yang didapatnya, diketahui korban tenggelam sekitar jam 15.00 WIB saat pulang setelah mencari ikan di kawasan Alue Buloh bagian hulu sungai Krueng Baru. Korban pulang menggunakan ban pelampung. Saat mengarungi derasnya arus sungai, rakit yang ditumpangi korban terbalik dihantam arus.
Informasi yang dimuat dalam situs web Aceh Terkini, Kemungkinan korban tidak bisa berenang, saat rakit terbalik, korban langsung tenggelam, sementara abang ipar korban yang sama-sama mencari ikan lansung menyelam untuk mencari korban.
Akan tetapi, karena air sungai sedang keruh akibat derasnya hujan, ipar korban yang bernama Zulkifli juga warga yang sama, tidak bisa menemukan korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
“Kita melihat korban hanyut dibawa arus sekitar jam 18.45 WIB saat azan magreb berkumandang,” sebut saksi mata tersebut.
Miril Adha, Kepala Desa Kayee Aceh secara terpisah mengungkapkan, korban diketahui sudah 4 hari yang lalu pergi ke kawasan Alue Buloh dihulu Sungai Krueng Baru bersama abang iparnya Zulkifli untuk mencari ikan dengan membawa perlengkapan tangkap ikan.
Perjalanan menuju Alue Buloh memakan waktu satu hari berjalan kaki atau lebih kurang 30 kilometer dari kampung halaman korban.
“Biasanya mereka menuju Alue Buloh dengan berjalan kaki, pulangnya naik rakit ban dalam mobil mengikuti aliran sungai, mungkin hari ini naas bagi korban,” ungkap Miril singkat. (Rizal/)
_____
Editor : Kelvin
Jakarta Selatan [Siarlingkungan] - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penembakan kantor Kementerian ESDM di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hasil olah TKP, penyisiran dan rekonstruksi menunjukkan tembakan dilepaskan pelaku dari dalam mobil.
![]() |
| Ilustrasi Penembakan (Liputan6.com/Andri Wiranuari) |
"Ya kemungkinan besar itu ditembakkan dari arah sejajar di jalan layang. Dan juga diduga pelaku ngelepas tembakan itu di dalam mobil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/9/2015).
Dari informasi yang dimuat dalam situs web Liputan6, Dugaan pelaku menggunakan mobil ini muncul karena polisi belum dapat menemukan selongsong peluru. Penyidik terus menyisir dan berupaya menemukan alat bukti tersebut.
"Jadi selongsong belum ditemukan. Dari situ ada dugaan kalau si pelaku melepas tembakan dari dalam mobil. Ya kan kalau dalam mobil (tembaknya) itu selongsong bisa jatuh di dalam," jelas Khrisna.
Menurut dia, penyidik memiliki cara lain untuk menemukan selongsong maupun senjata rakitan yang digunakan pelaku. Namun, semua masih harus terus didalami.
"Itu teknik penyidikan. Rahasia," singkat Khrisna.
Yang jelas, lanjut dia, dari hasil uji Laboratorium Forensik Polri, sudah tergambar dari mana arah penembakan. Penembakan diduga kuat dilakukan dari jalan layang dan berjarak 35 meter. Hasil uji lubang di kaca setebal 5 milimeter ini juga mengungkapkan jika pelaku memakai senjata rakitan karena lubangnya tak sempurna.
"Jika ditarik lurus sesuai lubang, ini jarak 35 meter. Lubangnya enggak sempurna dan menguatkan kalau ini rakitan," tutur Khrisna.
Dia juga membantah keras pelaku tengah menargetkan seseorang dalam peristiwa itu. Sebab jika pelaku menyasar seseorang, sulit pelaku untuk bisa mendeteksi keberadaan orang yang disasar dari jarak 35 meter dengan pistol rakitan.
"Kalau menargetkan seseorang tentu tidak menembak kaca. Kemungkinan bukan menarget orang. Dari luar tidak terlihat siapa yang duduk di dalamnya," tutup Khrisna. (Bob/Ado)
_____
Editor : Kelvin
Editor : Kelvin



