• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.com // Pekanbaru - Seorang wanita berumur 19 tahun, warga Jalan Taskurun, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, diperkosa dan dianiaya di dalam hotel Sabrina. Modusnya pelaku mengajak korban masuk ke kamar untuk keperluan interview.

Informasi yang dirangkum di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (25/8/2015) pagi, kasus pemerkosaan disertai pengancaman itu sudah dilaporkan korban bernama Juni (19), Senin malam lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia tak menduga, niat Juni untuk mencari kerja malah berujung pemerkosaan. Dia tak berani melawan karena pelaku mengancam dengan menggunakan pisau.

Pelaku dikenal korban dengan nama Ari Alia Yudi. Korban mengenal Ari dari rekan sekerjanya. Rekannya itu mengatakan kalau Ari bisa memasukkan korban untuk bekerja di Hotel Sabrina, Pekanbaru. Tertarik dengan tawaran itu, Juni pun minta agar ia dikenalkan dengan Ari.

Singkat cerita, Senin pagi korban dengan ditemani rekannya pergi menjumpai pelaku di Jalan Harapan Raya. Bertiga mereka sempat terlibat perbincangan, sebelum akhirnya bergeser ke Hotel Sabrina. Alasan pelaku, bahwa bosnya sudah menunggu di sana untuk interview.

Korban pun digiring ke sebuah kamar di lantai tiga. Di dalam kamar Ari langsung mengeluarkan pisau dan mengancam Juni agar mau melayaninya. Takut dilukai, Juni pun terpaksa jadi objek pelampiasan nafsu Ari. Bahkan ia sempat diikat agar tidak meronta atau berusaha melarikan diri.

Setelah puas, Ari lalu meninggalkan korban di dalam kamar, dengan kondisi bugil. "Kita sudah menerima laporan korban semalam, selain itu polisi juga sudah kantongi identitas pelaku untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Arianto, Selasa (25/8/2015). (Had).

_____
Editor : Kelvin
Sumber : GORIAU.

Siarlingkungan.com // Medan - Medan Mal Plaza terbakar hebat pagi ini. Petugas pemadam berjibaku mengatasi. Sebanyak 30 mobil pemadam kebakaran dikerahkan.

"Ada sekitar 30 mobil pemadam kebakaran ke lokasi. Apinya itu dari lantai dasar gedung," kata salah seorang petugas pemadam kebakaran David Marpaung di lokasi, Jl Jalan Iskandar Muda, Medan, Minggu (22/8/2015).

Menurut David, sumber api diduga dari gas di salah satu toko yang ada di dalam gedung. Dengan cepat api merembet hingga lantai 4 gedung.

"Kalau petugas pemadam kebakaran yang terjun ke lokasi ada sekitar seratusan orang lah," sambung David.

Sekitar radius 10 meter dari gedung, petugas pemadam kebakaran masih terus berusaha memadamkan api. Beberapa toko disekitar lokasi gedung pun tutup.

Sementara itu, Kapolsekta Medan Baru, Kompol Ronny Sidabutar, saat di lokasi menyatakan, sekitar 150 personel juga turun ke lokasi guna menghalau warga yang ingin masuk ke seputaran lokasi.

"Diimbau warga agar tidak mendekat ke lokasi," tandas Ronny.(try/try).

_____
Editor : Eni
Sumber : detikcom.

Philadelphia [Siarlingkungan] - Pihak berwenang di Amerika Serikat akan melarang pesawat tak berawak (drone) melayang di angkasa ketika Paus Fransiskus berkunjung ke Philadelphia bulan depan sebagai salah satu langkah keamanan untuk kegiatan dua hari itu, kata pejabat, Kamis.

Administrasi Penerbangan Federal mengeluarkan pembatasan operasi bagi pesawat, termasuk pesawat model, balon udara di atas Philadelphia pada 26-27 September, ketika Paus Fransiskus keliling kota dalam lawatan pertama ke Amerika Serikat.

"Pengetatan dilakukan untuk menyediakan lingkungan yang aman dan terjamin pada peristiwa itu selain juga untuk membuat ruang angkasa yang bersih dan pantas,"katanya.

Badan penerbangan itu mengatakan bahwa Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS juga meminta pelarangan tersebut.

Tidak disebutkan mengenai potensi risiko keamanan atas drone dan pesawat lain yang mungkin terjadi saat lawatan Paus.

Terdapat banyak drone di angkasa AS, jumlahnya melonjak tajam sejak tahun lalu, sehingga menimbulkan kecemasan akan terjadi tabrakan dengan pesawat penumpang atau juga dimanfaatkan sebagai senjata untuk menyerang sasaran tertentu.

Pesawat-pesawat tak berawak beterbangan membahayakan karena sangat dekat dengan penerbangan, kadang membawa narkoba dari Meksiko ke AS dan menimbulkan kekhawatiran di Gedung Putih.

Selain pembatasan pesawat, pejabat kota juga mengeluarkan rincian keamanan darat untuk kunjungan Paus, Kamis, termasuk penutupan transportasi dan menutup satu blok seluas 10 km persegi di pusat Philadelphia dan mengatur keamanan untuk melindungi presiden dan para pimpinan yang juga hadir ke acara tersebut.

Pemimpin umat katolik sedunia, Paus Fransiskus (Reuters)

_____
Editor : Eni
Sumber : ANTARA News.

Siarlingkungan.com // Pekanbaru - Satu unit kios terbakar di Kabupaten Kampar Riau, Dua orang antara ibu dan anak tewas terpanggang. Sedangkan suaminya mengalami luka bakar.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (21/8/2015) di Pekanbaru. Lokasi kios yang terbakar itu tepatnya di jalan lintas Pekanbaru - Bangkinang di Km 46. Ibu dan anak yang tewas itu adalah, Dewi Sartika (22) dan Aldo (6). Sedangkan suaminya Darlis (30) mengalami luka bakar serius.

"Dugaan sementara akibat konsleting listrik. Kios itu dijadikan tempat tempel ban sekaligus jual bensin eceran. Api cepat menyambar karena adanya bensin," kata Guntur.

Peristiwa kebakaran ini terjadi pada Kamis (20/8/2015) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu seorang warga mendengar jeritan histeris meminta tolong.

Mendengar ada jeritan, Andry tetangga korban langsung keluar rumah. Di sana dilihatnya, Darlis keluar rumah dalam kondisi badanya terbakar.

"Korban lantas ditolong tetangganya untuk meadamkan api yang membakar baju korban," kata Guntur.

Usai ditolong, lanjut Guntur, korban meminta warga untuk menolang anak istrinya yang terjebak dalam kiosnya yang terbakar.

"Warga tak ada yang berani masuk karena kobaran api begitu besar. Tak lama Damkar tiba untuk memadamkan api,"kata Guntur.

Sekitar dua jam lebih setelah kejadian, atau Jumat (21/8/2015) sekitar pukul 00.30 WIB, warga bersama tim Damkar mencari dua korban yang terjebak dalam rumah.

"Akhirnya ibu dan anak korban kebakaran itu berhasil ditemukan dalam kondisi gosong," tutup Guntur.

_____
Editor : Kelvin
Sumber : cha/rvk/detikcom.

Siarlingkungan.com // Nias - Penelitian ilmiah tentang DNA orang Nias akan menjawab misteri tentang asal-usul suku bungsa ini hingga hizrah ke sebuah pulau mungil di pantai barat Sumatera. Penelitian ini dilaksanakan selama 10 tahun di Eropa tepatnya di Universitas Munster-Jerman.

Data genetik pada penelitian ini terdiri dari 407 orang sebagai sampel. Darahnya diambil dan dibawa ke Eropa. Analisis genetika dilakukan di bawah persetujuan Erasmus MC etika komite. Salah satu pengamatan ilmiah tentang kromosom Y Nias yaitu haplogroup O-M119  dan O-M110. Frekuensi  haplogroup  O-M119 pada orang Nias adalah tertinggi dari seluruh wilayah Asia/Oseania yang diketahui sejauh ini.

Hasil penelitian genetika seluruhnya dipastikan bahwa orang Nias tidak ada hubungan genetikanya dengan suku-suku bangsa yang ada di Sumatera atau Jawa. Haplogroup O-M119 Nias ini berasal dari Neolitik Asia Timur, kemungkinan besar asal Austronesian. Haplogroup NRY Nias lainnya, O-M110  berasal dari Taiwan. Tentu saja pada seminar ini akan memperjelas kepada publik hasil penelitian DNA suku bangsa Nias tersebut.

Dari sudut pandang arkeologi, penelitian para ahli arkeologi telah mendapatkan kapak   purbakala Nias. Setelah diuji dengan Carbon Dating, umur kapak tersebut mencapai 12.170 tahun yang lalu. Hasil ujian carbon dating bersifat mutlak kebenarannya. Sejauh ini, satu-satunya budaya Paleolitikum di kawasan Sumatera Utara adalah budaya Nias.

Penyelenggara seminar mengundang segenap masyarakat Nias dan publik, para dokter, antropolog, sejarahwan, budayawan, para medis, dosen, para guru, anggota DPR/DPRD,  dan segenap masyarakat umum untuk mengikuti Seminar Internasional Asal-Usul Suku Bangsa Nias ini. Seminar ini dilaksanakan pada dua tempat yaitu:
  • Kabupaten Nias Selatan dilaksanakan pada Kamis s/d Jumat, tanggal 11 dan 12 April 2013 di Hall Defnas Nias Selatan. (museum pusaka nias/27/03/13)
  • Kota Gunungsitoli dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2013 di Hall St. Yakobus Laverna Gunungsitoli.
Para pemakalah langsung penelitinya sendiri. DNA dibawakan oleh Mannis Van Oven dari Negeri Belanda. Pembandingnya adalah Dr. Sutopo dari Universitas Diponegoro-Semarang (ahli DNA tamatan Jepang). Sedangkan bidang Arkeologi dibawakan oleh Drs. Drs. K. Wiradnyana, MM.  dan pembandingnya adalah Pater Yohannes Hammerle, pendiri Museum Pusaka Nias. Sekretariat Seminar di Gunung Sitoli terletak di Museum Pusaka Nias dan dapat dihubungi Intan Dwi Jayanti Zebua, Cell. 0853 7212 6380. Sedangkan di Kabupaten Nias Selatan yakni Jhon Firman, Cell 0852 7011 0964. Selain itu dapat menghubungi sekretariat di: Yayasan Gema Budaya Nias, di Jalan Diponegoro No. 36 (simpang Pasir Putih)- Teluk Dalam; Kampus USBM Teluk Dalam Gedung SMA Negeri 1 Telukdalam, Jln. Pendidikan No.13 Teluk Dalam – Nias Selatan atau melalui Dinas Pendidikan Kab. Nias Selatan dengan menghubungi Natalia Bago, S.H., cell. 082367247387. ( museum pusaka nias/27/03/13).


Sumber : museum pusaka nias

Pemimpin Umum/ Penanggung Jawab:
Ferlin Gulö

Pemimpin Redaksi:
Ferlin Gulö

Badan Hukum:
PT. Bangun Wawasan Nusantara

Redaktur Pelaksana:
Kelvin; Safrizal;

Staff Redaksi :
Aditya, S.Kom

Reporter:
Itoloni Gulö; Yulianus Zebua; Yoakhi Waruwu; Efinorius Hulu;  Yusvinus; David Gulo; Pian Waruwu; Aristina Hulu; Fakhili Gulö; Yustus A. Hulu; Temamano Zebua; Pendinus; Aprianto;  Benedik; Haryono; Sintong Ambarita; Darma saffat; Sulastri Caniago;

Editor :
Enimawani; Ferlin Gulo

Desain dan Tata Letak (Layouter)
Ferlin Gulo

Tim Teknik :
Ferlin Gulö; Sartika; Aditya; Hermanto;

Kantor Redaksi:
Jln Dr. Sutomo Gg.Putri No 2 B Pekanbaru 28142

Kantor Biro
Nias, Kecamatan Mandrehe - Sumut (Itoloni Gulo - Kepala Biro)


Contact Person :
Telp  : 081 123 87 443
SMS :0823-0422-4348.

Contact Online Email :
siarlingkungan@gmail.com

Website :
www.siarlingkungan.com

Pemberitahuan :
Wartawan Siarlingkungan News dilengkapi dengan SURAT TUGAS dan ID card yang masih berlaku.
Setiap wartawan Siarlingkungan News tidak dibenarkan menerima suap dalam bentuk apapun atau meminta uang kepada Narasumber.

Redaksi Siarlingkungan News menerima sumbangan tulisan atau artikel maupun Puisi/Cerpen. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim. Silahkan kirim ke Redaksi.siarlingkunganl.com. Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya.

Siarlingkungan News adalah Portal Berita Nusantara yang menyajikan informasi terhangat, baik ekonomi, kasus, nasional, luar negeri,agama, budaya, olahraga atau hiburan, opini, dan ragam berita lainnya.

Siarlingkungan News diolah dengan bahasa ringan, lugas dan tanpa prasangka. Informasi tersaji 24 jam dan selalu update, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya. 

Siarlingkungan News merupakan media online yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa atau kejadian dalam masyarakat secara keseluruhan.

Pertama kali terbit pada tanggal  26 April 2014. Meski banyaknya beragam media baik cetak maupun online lainnya, tetapi dengan tuntutan zaman, kami ikut mengambil bagian.

Berita yang kami sajikan adalah berita-berita yang berimbang dan independen. Pada dasarnya kami mengutamakan kepercayaan publik atas informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Kami hadir untuk memperjuangkan aspirasi rakyat lewat tulisan atau berita yang kami terbitkan.  Kami mengedepankan kualitas konten untuk kepentingan publik/pembaca.

Anda Pasang Iklan?


Untuk Informasi pemasangan iklan silakan menghubungi

divisi marketing
Siarlingkungan.com:


atau

Kirim via email : ferlin.siarlingkungan.com

Atau Telp. ke  081 123 874 43 /  SMS  +6282304224348

Saat ini, Kosong

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
  2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
  4. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  5. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
  7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
  8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 
Pasal 4
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
  1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
  1. a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
  1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
  2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
    1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
    3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
    4. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    5. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    6. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
    7. mendata perusahaan pers;
  3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
    1. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    2. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    3. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
  4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
    1. organisasi pers;
    2. perusahaan pers;
    3. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
  1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
    1. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    2. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
  1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
  2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
     MULADI

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.