Perwujudan hukum bagi umat Islam di Indonesia terkadang menimbulkan pemahaman yang berbeda. Akibatnya, hukum yang dijatuhkan seringkali terjadi perdebatan di kalangan para ulama. Karena itu diperlukan upaya penyeragaman pemahaman dan kejelasan bagi kesatuan hukum Islam.
![]() |
| KHI |
Keinginan itulah kemudian memunculkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang suatu saat bisa dijadikan pegangan para hakim di lingkungan Peradilan Agama. Sebab selama ini Peradilan Agama tidak mempunyai buku standar yang bisa dijadikan pegangan sebagaimana halnya KUHP.
Pembentukan KHI atas SKB Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, KHI yang dipimpin Bustanil Arifin ini bertugas melaksanakan usaha pembangunan hukum Islam melalui Yurisprudensi dengan jalan Kompilasi Hukum. Prioritas utama mengkaji kitab-kitab yang diperguanakan sebagai putusan-putusan hakim agar sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia menuju hukum nasional.
Memang KHI masih banyak yang pro-kontra tentang kemampuan yuridisnya. Misalnya, Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, S.H. menyatakan bahwa KHI tetap berada diluar tatanan hukum positif Indonesia dan itu merupakan pendapat sekelompok ulama dan pakar hukum Islam, atau bisa dikatakan sebagai ijma kalangan tersebut. Anggota Komisi Hukum Nasional Fajrul Falakh yang masih digunakan sebagai books of authority dalam Peradilan Agama. Karena itu KHI di hadapan lembaga Yudikatif, khususnya Peradilan tidak dapat dijadikan rujukan. Meski demikian banyak kalangan menyambut tidak munculnya KHI tersebut.
Landasan hukum pembentukan KHI adalah Pasal 27 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang berbunyi : Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan landasan fungsional, yaitu KHI adalah fikih Indonesia yang disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan umat Islam Indonesia. Bukan mazhab baru tetapi mengarah kepada penyatuan berbagai pendapat mazhab dalam hukum Islam untuk menyatukan persepsi para hakim tentang hukum Islam. Untuk menuju kepastian hukum bagi umat Islam.
Yang diatur dalam KHI terdiri dari tiga hukum, yaitu Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Perwakafan. Sistematikanya sebagai berikut:
- Buku I Hukum Perkawinan: 170 pasal (Pasal 1 – 170)
- Buku II Hukum Kewarisan: 44 pasal (Pasal 171 – 214)
- Buku III Hukum Perwakafan: 1 pasal (Pasal 215 – 229)
1. Hukum Perkawinan
Menurut Undang – undang No.1 Tahun 1974 Bab I Pasal 1 yang dimaksud perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa berlaku untuk semua agama.
Perkawinan menurut KHI pasal 2 Bab II : perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan yaitu aqad yang sangat kuat atau mitaqon gholidhan untk menta’ati perintah Allah dan melaksanakanya adalah ibadah.
Peristiwa perkawinan-pernikahan merupakan suatu perikatan hukum antara suami-isteri sehingga mengakibatkan berlakunya hukum tentang pergaulan suami-isteri dalam islam dengan segala akibat-akibat hukumnya. Karenanya disebut mistaqon gholidan/ikatan yang sangat kuat.
Tujuan perkawinan menurut KHI pasal 3: perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah .
Rukundan Syarat Perkawinan :
- Adanya calon suami
- Adanya calon istri
- Harus adanya wali nikah calon istri
- Harus ada dua orang saksi laki – laki
- Harus ada mahar.
- Adanya Ijab Qobul
Adapun syarat – syarat mahar yaitu :
- Sesuatu benda yang diserahkan olrh calon suami
- Halal artinya baik bendanya maupun cara perolehan benda yang akan dijadikan mahar adalah halal.
Dengan uraian tersebut jelas kiranya suatu perkawinan hanya dapat dilangsungkan dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan hukum Syara’ dalam hal ini hukum islam.
Menurut Undang – undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan syarat sahnya perkawinan adalah sebagai berikut :
- Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua belah pihak sehingga perkawinan tidak boleh didasarkan atas dasar paksaan.
- Pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa calon mempelai laki – laki harus sudah berumur 19 tahun dan untuk mempelai perempuan adalah 16 tahun.
- Pasal 6 Ayat 2 disebutkan apabila calon suami atau calon istri belum berumur seperti disebutkan pada pasal 7 Ayat 1 maka calon pengantin tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu dari orang tuanya atau walinya karena mereka dianggap belum dewasa secara hukum.
Peminangan
Peminangan menurut KHI pasal 1 huruf a : peminangan ialah kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang wanita. Lafaz perjodohan bermakna perkawinan.
Teknis peminangan menurut KHI pasal 11 : peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan perantara yang dapat dipercaya.
Syarat meminang yang dirincikan pada pasal 12 adalah:
- Pinangan dilakukan oleh seorang laki-laki atau pihak dari laki-laki kepada seoran wanita atau dari pihak wanitanya sebagaimana di syaratkan pada pasal 12 (1)
- Wanita yang dipinang adalah wanita yang perawan, wanita yang tidak terikat perkawinan dengan orang lain, wanita yang tidak masih dalam iddah raji’ah, janda yang habis masa iddahnya
Larangan meminang yang dirincikan pasal 12 adalah:
- Wanita yang masih dalam iddah rajiyah baik dengan terang-terangan ataupun sindiran
- Wanita yang masih dalam iddah karena wafatnya suami (masa tunggu 130 hari). di bolehkan meminangnya kecuali dengan sindiran.
- Wanita yang sedang dipinang oleh pria lain selama pinangannya tersebut putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita
- Wanita yang sedang atau telah dipinang oleh orang lain sedangkan pinangan tersebut belum dputuskan baik dari pihak wanitanya atau laki-lakinya
- Wanita yang tergolong muharrimat/senasab
Rukun perkawinan menurut pasal 14 KHI adalah: untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
- calon suami (mencapai 21 thn)/ minimal 19 thn (hrs mendapatkan izin dari Orto). ( Pasal 15 KHI)
- calon isteri (mencapai 21 thn)/ minimal 16 thn (hrs mendapatkan izin dari Orto). ( Pasal 15 KHI)
- wali nikah ( pasal 19 KHI)
- dua orang saksi ( pasal 24-26 KHI )
- ijab dan Kabul ( pasal 27-29 KHI )
“Tanpa wali nikah maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan( pasal 19 KHI)”
Pembagian wali nikah pada pasal 20 KHI yaitu : wali nasab dan wali hakim
1. wali nasab ( pasal 21 ) terdiri dari 4 kelompok dalam urutan kedudukan.
Pembagian wali nikah pada pasal 20 KHI yaitu : wali nasab dan wali hakim
1. wali nasab ( pasal 21 ) terdiri dari 4 kelompok dalam urutan kedudukan.
- Kerabat laki-laki seayah
- Keturunan laki-laki mereka (laki-laki seayah)
- Kerabat paman ( saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki dari mereka)
- Saudara laki-laki kandung kakek,saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka
2. wali hakim ( pasal 23 ) :
wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adlal atau enggan.
Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah stelah ada keputusan dari Pengadilan Agama
Urutan wali nikah yang di utamakan adalah :
- Wali nasab paling dekat ( nasab aqrab) yaitu ayah/kakek mempelai wanita
- wali nasab yang jauh ( nasab ab’ad)
- Wali hakim
Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan kata lain, mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat – akibatnya bagi ahli waris
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991 ditentukan mengenai ketentuan kewenangan hukum berdasarkan masing-masing kelompok Penduduk di Indonesia yaitu::
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991 ditentukan mengenai ketentuan kewenangan hukum berdasarkan masing-masing kelompok Penduduk di Indonesia yaitu::
- Penduduk Asli Indonesia, berlaku Hukum Adat;
- Orang Belanda, Eropa dan yang dipersamakan dengan itu berlaku Hukum Perdata BW;
- Keturunan Tiong Hoa sejak tahun 1919 berlaku Hukum Perdata Barat
- Keturunan Timur Asing Lainnya (Arab, Hindu, Pakistan dan Lain-lain) dalam Pewarisan Berlaku Hukum Negara Leluhurnya.
Pengaturan hukum waris merupakan hal yang cukup rumit dan sering kita jumpai sebagai masalah dalam kehidupan sehari-hari. Namun peliknya hukum waris dan tata cara pembagian warisan membuat orang menomor duakan masalah ini.
Sebenarnya melakukan perencanaan dana warisan
sangat penting. Namun agar tidak timbul perselisihan yang tak jarang terjadi saat membicarakan warisan, Anda harus terlebih dahulu memahami hukum waris di Indonesia.
Apa itu hukum waris?
Menurut pakar hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris).
Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, namun tata cara pengaturan hukum waris tersebut diatur oleh KUH Perdata.
Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, pengertian hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.
Unsur-unsur Hukum Waris
Saat membicarakan hukum waris ada beberapa unsur yang harus Anda tahu:
Sebenarnya melakukan perencanaan dana warisan
sangat penting. Namun agar tidak timbul perselisihan yang tak jarang terjadi saat membicarakan warisan, Anda harus terlebih dahulu memahami hukum waris di Indonesia.
Apa itu hukum waris?
Menurut pakar hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris).
Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, namun tata cara pengaturan hukum waris tersebut diatur oleh KUH Perdata.
Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, pengertian hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.
Unsur-unsur Hukum Waris
Saat membicarakan hukum waris ada beberapa unsur yang harus Anda tahu:
- Pewaris: Orang yang meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Biasanya pewaris melimpahkan baik harta maupun kewajibannya (hutang) kepada orang lain (ahli waris).
- Ahli waris: Orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban (hutang) yang ditinggalkan oleh pewaris.
- Harta warisan: warisan yaitu segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki pewaris, baik itu berupa hak atau harta seperti rumah, mobil, dan emas maupun kewajiban berupa hutang.
Hukum waris di Indonesia
Hingga kini belum ada hukum waris di Indonesia yang berlaku secara nasional. Namun ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Masing-masing hukum waris itu memiliki aturan yang berbeda-beda dan berikut penjelasannya secara umum:
Hukum Waris Adat
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama, dan adat-istiadat yang berbeda satu dengan lainnya. Hal itu mempengaruhi hukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat yang dikenal dengan sebutan hukum adat.
Menurut Ter Haar, seorang pakar hukum dalam bukunya yang berjudul Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950), hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut.
Hukum adat itu sendiri bentuknya tak tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang harus dipatuhi masyarakat tertentu dalam suatu daerah dan hanya berlaku di daerah tersebut dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu, hukum waris adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan. Di Indonesia hukum waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan. Apa saja?
- Sistem keturunan: sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu sistem patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak, sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu, dan sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
- Sistem Individual: berdasarkan sistem ini, setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti Jawa dan Batak.
- Sistem Kolektif: ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan ataupun kepemilikannya dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya adalah barang pusaka di suatu masyarakat tertentu.
- Sistem Mayorat: dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga, seperti di masyarakat Bali dan Lampung harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua.
Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam berlaku bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia, yaitu materi hukum Islam yang ditulis dalam 229 pasal. Dalam hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat. Dengan demikian pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.
Menurut hukum waris Islam ada tiga syarat agar pewarisan dinyatakan ada sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris untuk menerima warisan:
- Orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan dapat di buktikan secara hukum ia telah meninggal. Sehingga jika ada pembagian atau pemberian harta pada keluarga pada masa pewaris masih hidup, itu tidak termasuk dalam kategori waris tetapi disebut hibah.
- Orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
- Orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan :
# Hubungan keturunan atau kekerabatan, baik pertalian garis lurus ke atas seperti ayah atau kakek dan pertalian lurus ke bawah seperti anak, cucu, paman, dll.
# Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri. Pernikahan itu harus memenuhi dua syarat:
# Perkawinan sah menurut syariat islam, yakni dengan akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
# Saat terjadi pewarisan salah satu pihak suami atau istri tidak dalam keadaan bercerai.
# Apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan orang yang mewarisi maka hartanya akan diserahkan kepada baitul Mal (perbendaharaan Negara Islam) untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umat islam.
Hukum Waris Perdata
Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat non muslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan baik Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).
Hukum waris perdata menganut sistem individual dimana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Dalam hukum waris perdata ada dua cara untuk mewariskan:
Mewariskan berdasarkan surat wasiat yaitu berupa pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya dapat diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 992. Cara pembatalannya harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan Notaris.
Syarat pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun atau lebih dan sudah menikah meski belum berusia 18 tahun. Yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli warisnya.
# Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri. Pernikahan itu harus memenuhi dua syarat:
# Perkawinan sah menurut syariat islam, yakni dengan akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
# Saat terjadi pewarisan salah satu pihak suami atau istri tidak dalam keadaan bercerai.
# Apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan orang yang mewarisi maka hartanya akan diserahkan kepada baitul Mal (perbendaharaan Negara Islam) untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umat islam.
Hukum Waris Perdata
Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat non muslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan baik Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).
Hukum waris perdata menganut sistem individual dimana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Dalam hukum waris perdata ada dua cara untuk mewariskan:
Mewariskan berdasarkan surat wasiat yaitu berupa pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya dapat diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 992. Cara pembatalannya harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan Notaris.
Syarat pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun atau lebih dan sudah menikah meski belum berusia 18 tahun. Yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli warisnya.
Setelah lahirnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 atau yang disebut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), masalah Pewarisan bagi Penduduk Indonesia yang beragama Islam diatur dalam Buku II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214) KHI tersebut, adapun lembaga pengawas atas pewarisan tersebut adalah Peradilan Agama.
Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 / 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 / 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.
Berkenaan dengan itu, dalam prakteknya yang terjadi sekarang banyak dari Penduduk warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam lebih memilih dan memakai Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata daripada Hukum Waris yang ditentukan sesuai dengan isi “Fatwa Waris MA”, adapun upaya ini sering disebut dengan “Penundukan secara Sukarela” dan diperbolehkan berdasarkan Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan bahwa:
“Untuk orang-orang Indonesia, golongan Timur Asing atau bagian-bagian dari golongan-golongan itu, yang merupakan dua golongan dari penduduk, sepanjang kebutuhan masyarakat megnghendaki, diberlakukan baik ketentuan perundang-undangan untuk golongan Eropa, sedapat mungkin dengan mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, maupun ketentuan perundang-undangan yang sama dengan golongan Eropa, sedangkan untuk hal-hal lain yang belum diatur di situ, bagi mereka berlaku peraturan hukum yang bertalian dengan agama dan adat-kebiasaan mereka, yang hanya dapat menyimpang dari itu, apabila temyata kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat menghendakinya”
Sehingga dengan adanya fasilitas Penundukan secara sukarela ini, sebagian besar Penduduk Indonesia yang beragama selain Islam melaksanakan kegiatan pewarisannya berdasarkan KUHPerdata. Oleh karena kecenderungan seperti itu banyak yang berspekulasi bahwa Hukum Kewarisan di Indonesia yang berlaku hanya 2 (dua) yaitu Hukum Kewarisan Islam berdasarkan KHI dan UU No. 3/ 2006 untuk Penduduk Indonesia yang beragama Islam dan Hukum Kewarisan Perdata Barat berdasarkan KUHPerdata untuk Penduduk Indonesia selain Islam. Pernyataan adalah salah meskipun dalam prakteknya terjadi demikian. Akan tetapi Hal tersebut tidak merubah keberlakukan Hukum Adat dan Hukum Agama masing-masing dari Penduduk Selain Islam untuk diterapkan.
Hukum Perdata Barat yang terdapat dalam KUHPerdata adalah bersifat mengatur atau yang disebut “anvullenrecht”, hal ini bermaksud bahwa sebenarnya tidak unsur paksaan harus diterapkannya ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata untuk diterapkan dalam permasalahan Kewarisan di Indonesia namun apabila mereka menginginkan untuk menggunakan KUHPerdata dalam penyelesaian Kewarisan mereka maka hal itu diperbolehkan. Karena dalam prakteknya demikian, Penulis hanya membatasi pembahasan mengenai Hukum Kewarisan selain Islam khusus hanya sebatas Hukum Kewarisan menurut KUHPerdata sebagaimana banyak digunakan dalam praktek.
Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 / 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 / 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.
Berkenaan dengan itu, dalam prakteknya yang terjadi sekarang banyak dari Penduduk warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam lebih memilih dan memakai Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata daripada Hukum Waris yang ditentukan sesuai dengan isi “Fatwa Waris MA”, adapun upaya ini sering disebut dengan “Penundukan secara Sukarela” dan diperbolehkan berdasarkan Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan bahwa:
“Untuk orang-orang Indonesia, golongan Timur Asing atau bagian-bagian dari golongan-golongan itu, yang merupakan dua golongan dari penduduk, sepanjang kebutuhan masyarakat megnghendaki, diberlakukan baik ketentuan perundang-undangan untuk golongan Eropa, sedapat mungkin dengan mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, maupun ketentuan perundang-undangan yang sama dengan golongan Eropa, sedangkan untuk hal-hal lain yang belum diatur di situ, bagi mereka berlaku peraturan hukum yang bertalian dengan agama dan adat-kebiasaan mereka, yang hanya dapat menyimpang dari itu, apabila temyata kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat menghendakinya”
Sehingga dengan adanya fasilitas Penundukan secara sukarela ini, sebagian besar Penduduk Indonesia yang beragama selain Islam melaksanakan kegiatan pewarisannya berdasarkan KUHPerdata. Oleh karena kecenderungan seperti itu banyak yang berspekulasi bahwa Hukum Kewarisan di Indonesia yang berlaku hanya 2 (dua) yaitu Hukum Kewarisan Islam berdasarkan KHI dan UU No. 3/ 2006 untuk Penduduk Indonesia yang beragama Islam dan Hukum Kewarisan Perdata Barat berdasarkan KUHPerdata untuk Penduduk Indonesia selain Islam. Pernyataan adalah salah meskipun dalam prakteknya terjadi demikian. Akan tetapi Hal tersebut tidak merubah keberlakukan Hukum Adat dan Hukum Agama masing-masing dari Penduduk Selain Islam untuk diterapkan.
Hukum Perdata Barat yang terdapat dalam KUHPerdata adalah bersifat mengatur atau yang disebut “anvullenrecht”, hal ini bermaksud bahwa sebenarnya tidak unsur paksaan harus diterapkannya ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata untuk diterapkan dalam permasalahan Kewarisan di Indonesia namun apabila mereka menginginkan untuk menggunakan KUHPerdata dalam penyelesaian Kewarisan mereka maka hal itu diperbolehkan. Karena dalam prakteknya demikian, Penulis hanya membatasi pembahasan mengenai Hukum Kewarisan selain Islam khusus hanya sebatas Hukum Kewarisan menurut KUHPerdata sebagaimana banyak digunakan dalam praktek.
Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
- Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
- Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
- Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
- Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
- Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini karena :
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Apabila saudara seandainya menghadapi masalah, contohnya Kakak anda meninggal (misal. bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri/kepada saudara kandung almarhum? Dalam kasus seperti ini, walaupun kakak Anda tidak memiliki anak, namun masih memiliki seorang isteri. Dengan demikian, sebagai ahli waris Golongan I, maka isteri kakak Anda tersebut berhak sepenuhnya atas harta peninggalan dari mendiang kakak Anda.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
- Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991 (“Surat MA Tahun 1991”)
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (“UU No.3 / 2006”) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU No.7 / 1989”)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU No.1/1974”)
Semoga Bermanfaat.
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam. Selain berisi hukum, aturan dan panduan peri kehidupan, syariat Islam juga berisi kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[1] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'. Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
Al-Hadist
Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, diantaranya adalah:
- Shaheh
- Hasan
- Dhaif (lemah)
- Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hukum hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif menurut kesepakatan ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadhilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh ummat Islam. Adapun hadist dengan derajat maudu dan derajat hadist yang di bawahnya wajib ditinggalkan, namun tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammadf saw. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli fiqih dan ahli hadist dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat , namun hanya para ulama mazhab (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
IJTIHAD
Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada dia tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada dia tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
- Ijma', kesepakatan para ulama
- Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
- Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
- 'Urf, kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah[2] yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah. Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' (ibadah Mahdhoh) dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara' (Ghoir Mahdhoh).
ASAS SYARA' (MAHDHOH)
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam al Qur'an atau al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana al Qur'an itu asas pertama Syara` dan al Hadits itu asas kedua syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
FURU' SYARA' (GHOIR MAHDHOH)
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam al Quran dan al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.


