Siarlingkungan.Com // Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menekankan KPI mendukung perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya karena merupakan garda depan dalam ruang edukasi publik.
"KPI mendukung perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan jurnalistik dan penyiaran itu tidak dapat dipisahkan karena berjalan beriringan serta saling beririsan," kata Yuliandre dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) |
Dalam simposium Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bertemakan "Setop Impunitas Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis" di Jakarta, Yuliandre menekankan agar semua pihak yang terkait langsung maupun tidak dengan para jurnalis pun harus saling mendukung dan menguatkan. Hal ini sangat penting agar jurnalis bisa menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan tanpa tekanan.
Selain itu, KPI juga mendorong peningkatan kesejahteraan jurnalis, khususnya di lembaga penyiaran, sangat penting karena akan menguatkan idealisme ketika tugas di lapangan.
Adanya peningkatan kesejahteraan jurnalis, kata Yuliandre, juga menjadi catatan bagi KPI dalam evaluasi tahunan terhadap lembaga penyiaran.
"Kami sangat mendukung peningkatan kesejahteraan ini," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa jurnalis harus bisa menjadi penyeimbang informasi yang diterima masyarakat, terlebih dalam kondisi saat ini yang banyak beredar berita bohong atau "hoax".
Ketua IJTI Yadi Hendriyana juga sependapat dengan mengatakan bahwa publikasi pem beritaan atau informasi yang dilakukan oleh jurnalis tidak sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga bagaimana berita harus dilihat dari dampak setelahnya.
"Oleh karena itu, mari kita sisipkan sisi-sisi positif dari produk jurnalistik tersebut," katanya.
Editor : Enimawani
Sumber : Antara
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Penasihat Hukum Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika, Humphrey R. Djemat mengungkapkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mencabut gugatan perdatanya terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
ACTA Cabut Gugatan Terhadap Ahok/Foto: Viva |
Gugatan ACTA terkait kasus dugaan penistaan Agama yang diduga dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Desember 2016. Gugatan dicabut pada Kamis, 19 Januari kemarin.
"Sidang perdana atas gugatan tersebut digelar pada Kamis, (19/1/2017), namun pada sidang terbuka, pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, yang berasal dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mencabut gugatan tersebut. Dengan demikian gugatan tersebut sudah tidak ada lagi," kata Tim Kuasa Hukum Ahok, Humphrey dalam keteragan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Jumat (20/1/2017).
Koordinator ACTA, Habiburokhman tidak mengiyakan ataupun membantah soal pencabutan gugatan terhadap Ahok. Namun, ia mengaku kecewa atas sikap Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memisahkan kasus perdata dengan pidana Ahok.
"Kami kecewa dengan sikap PN Jakarta Utara yang membentuk Majelis Hakim sendiri dengan register perkara berbeda dengan perkara pidana, sehingga sidang tidak digabung dengan perkara pidana," kata Habiburokhman, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, (20/1/2017).
Ia mengatakan, gugatannya tersebut didaftarkan sebelum sidang pidana Ahok digelar. Namun, pihaknya baru mendapat panggilan setelah sidang pidana masuk sidang ke-6, sudah banyak saksi yang diperiksa tanpa kehadiran mereka.
"Kalau sidang dilaksanakan terpisah maka gugatan kami akan sia-sia karena kami juga berkepentingan mengajukan bukti, saksi dan ahli untuk membuktikan perbuatan pidana Ahok yang akan menjadi dasar gugatan perdata kami," tambah Habiburokhman.
Sejak pendaftaran, ia menambahkan, pihaknya sudah menegaskan gugatan tersebut merupakan gugatan ganti rugi secara khusus yang diatur berdasarkan Pasal 98 ayat 1 KUHAP.
Pasal itu berbunyi, Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
Habiburokhman mengaku, pihaknya mempertanyakan pada sidang kemarin di ruang sidang. Namun majelis hakim mengatakan mereka hanya mendapat penugasan. Mereka tidak tahu alasan mengapa sidang dipisah.
Dalam tuntutannya, ACTA menuntut ganti rugi sebesar Rp 470 miliar. ACTA merupakan kuasa hukum dari Ali Hakim Lubis yang merupakan perwakilan kelompok yang diduga merasa dirugikan oleh Ahok.
Editor : Enimawani
Sumber : liputan6
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan akan mengkaji Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah saat dirinya kembali aktif menjabat.
Wagub non-aktif DKI Jakarta, Djarot: Kemiskinan Sengaja Diciptakan/Foto:Viva |
"Kalau kami sudah aktif, kami akan kaji lagi bagaimana penerapannya di DKI. Ada BOP dan BOS," ujar Djarot di Jakarta Barat, Sabtu (21/1/2017).
Berdasarkan Permendikbud itu, Komite Sekolah diizinkan untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan.
Namun menurut Djarot, kajian akan dilakukan karena saat ini Pemprov DKI telah memberikan bantuan operasional pendidikan (BOP) kepada sekolah-sekolah. Setiap siswa SD di Jakarta mendapatkan bantuan sebesar Rp 60.000 per bulan, tingkat SMP Rp 110.000 per bulan, dan tingkat SMA sebesar Rp 400.000.
Selain itu, Pemrov DKI juga telah melarang sekolah-sekolah memungut sumbangan dalam bentuk apapun.
Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah ditandatangani 30 Desember 2016. Permendikbud tersebut menuai kritik karena dianggap memberi lampu hijau bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan.
Polemik tersebut dipicu bunyi pasal 10 dalam Permendikbud 75 tahun 2016 mengenai penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah demi pengembangan kualitas sarana, prasarana, dan pendidikan di sekolah.
Editor : Enimawani
Sumber : Kompas
Siarlingkungan.Com // Sibolga - Maraknya calo di pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara telah meresahkan dan merusak kenyamanan penumpang. Setiap penumpang yang akan masuk ke pelabuhan atau yang baru turun dari kapal, langsung diserbu para calo.
Para calo menawarkan bus atau tukang ojek, mereka juga kerap menarik dan merebut barang bawaan penumpang.
"Belum tahu kita mau ke mana, bawaan kita main angkut aja. Kata-kata calo juga berbau intimidasi ke penumpang," kata seorang penumpang dari Pekanbaru tersebut.
Harga tiket resmi untuk anak-anak dari pihak pengelola pelabuhan/Temamano Zebua/Siarlingkungan.Com |
Tak hanya Calo, Praktik pungutan liar di Pelabuhan Sibolga yang belum lama ini diungkap tim saber pungli Mabes Polri dan Polda Sumut, ternyata tidak membuat jera para pelaku pungli, khususnya terhadap para penumpang yang masih marak dan terus berkeliaran di daerah sekitar Jln. Horas tersebut.
Dari pantauan wartawan Siarlingkungan.com, dari pihak pengelola pelabuhan harga tiket resmi kapal belanak dari sibolga menuju pulau nias hanya Rp. 6.6000,- untuk dewasa dan Rp. 33.000,- untuk anak anak.
Sementara dari calo dan beberapa agen, harga tiket mencapai Rp. 90.000,- hingga Rp. 120.000,- .Harga itu semua berbeda-beda di masing-masing agen.
Harga tiket resmi untuk dewasa dari pihak pengelola pelabuhan/Temamano Zebua/Siarlingkungan.Com |
Seorang agen yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya, Kamis (12/1/2017) mengatakan bahwa mereka ada izin dari pihak pengelola pelabuhan.
Beberapa menumpang jurusan Sibolga-Nias sangat mengeluhkan harga tiket yg jauh melebihi harga tiket resmi dari pihak pengelola pelabuhan.
"besar kali harga tiketnya, ditambah lagi kita membayar uang pas di pintu pemeriksaan sebesar 6000 per orang"
Seorang penumpang tersebut berharap kepada pemerintah setempat dan tim saber pungli Mabes Polri dan Polda Sumut agar menertipkan pungli di kota sibolga ini.
Penulis : Temamano Zebua
Editor : Ferlin
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Pada Kamis, 8 Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Rohadi selama 7 tahun penjara. Hakim juga menjerat Rohadi dengan denda Rp 300 juta disertai subsider 3 bulan kurungan. Rohadi terbukti bersalah dalam kasus suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil dalam kasus asusila dengan menerima suap hingga Rp 300 juta.
Ilustrasi/Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Rohadi selama 7 tahun penjara. |
Menanggapi putusan tersebut, Rohadi mengaku bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi mengurus suap perkara pencabulan anak dengan terdakwa artis kondang Saipul Jamil.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. “KPK tidak melakukan upaya hukum terhadap Rohadi, karena hukumannya proporsional,” kata dia di kantornya, Kamis, 12 Januari 2017.
Dalam hal ini, Hakim menimbang Rohadi terbukti meminta uang sebanyak Rp50 Juta dari Berthanatalia untuk mengatur penunjukkan majelis hakim dalam sidang perkara kasus pencabulan anak dengan terdakwa artis kondang Saiful Jamil.
Rohadi juga telah terbukti menerima uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah melalui salah satu kuasa hukumnya, Berthanatalia di depan Universitas 17 Agustus
Febri menilai pihaknya tidak mempersoalkan hasil putusan majelis tersebut. Meskipun, vonis terhadap Rohadi lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun. Febri beralasan menerima putusan tersebut lantaran masih akan mengembangkan kasus tersebut.
Menurut Febri, penyidikan masih berlanjut setelah penetapan tersangka terhadap Saipul Jamil. “Dalam proses penyidikan tersangka Saipul, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti lebih lanjut,” ujar Febri. Ia menambahkan, tim penuntut umum meyakini perbuatan suap dilakukan bersama-sama. Pihaknya akan mendalami penanganan perkara tersebut.
Penulis : Darma saffat
Editor : Enimawani
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat
Advokat dan pengacara. Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
- Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus).
Konsultan Hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi. Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran No.: 8 Tahun 1987 tentang Penjelasan dan Petunjuk-Petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman tanggal 6 Juli 1987 No.: KMA/005/SKB/VII/1987 dan No.: M. 03-PR.08.05 Tahun 1987 yang membagi Penasihat Hukum ke dalam dua kategori:
- Para pengacara advokat yang telah diangkat oleh Menteri Kehakiman dan atas dasar itu memperoleh ijin melakukan kegiatan berpraktek hukum di manapun.
- Para pengacara praktek yang diberi ijin oleh para Ketua Pengadilan Tinggi untuk berpraktek hukum di dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Jadi, sebelum berlakunya UUA, pengacara advokat maupun pengacara praktek adalah termasuk penasihat hukum. Sejak diberlakukannya UUA, baik penasihat hukum, advokat maupun pengacara praktek disebut sebagai Advokat berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUA.
Pengacara yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai perkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Permohonan untuk diangkat menjadi pengacara dapat diajukan oleh setiap orang yang berijazah sarjana hukum kepada Menteri Kehakiman melewati Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal pemohon, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan nasihat tentang permohonan tersebut. Oleh karena itu Menteri Kehakiman, setelah menerima berkas permohonan yang telah disertai nasihat dari Mahkamah Agung, akan mengirimkan berkas itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dengan permintaan agar diambil ujian terhadap pemohon. Setelah lulus dari ujian, maka Menteri Kehakiman, setelah menerima laporan tentang hasil ujian itu, akan mengangkat pemohon sebagai pengacara. Pengacara yang telah diangkat itu mengangkat sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.
Konsultan hukum yaitu seseorang yang tidak harus memiliki ijin praktek sebagai advocat atau pengacara, tetapi ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum. Pengetahuan yang cukup tidak ada kriteria yang tegas tetapi paling tidak seorang konsultan hukum harus mempunyai latar belakang pendidkan hukum dan pengalaman-pengalaman menyelesaikan sengketa hukum terutama di luar pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa seorang konsultan hukum hanya memberi nasehat.
Mengenai standard cost tidak terdapat patokan. Bagi para pencari hukum yang tidak mampu, ketua pengadilan dapat memerintahkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Untuk menentukan apakah seorang pencari keadilan berhak atas bantuan dengan cuma-cuma itu, diperlukan suatu pemeriksaan secara sumir oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal yang bersangkutan, yang oleh ketuanya dapat diserahkan kepada beberapa orang hakim pada pengadilan tersebut. Orang yang diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bisa merupakan penggugat atau tergugat dalam perkara perdata ataupun seorang tertuduh dalam suatu perkara pidana. Di samping itu terdapat juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga memberikan bantuan kepada para pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengambil seorang pengacara.
Konsultan hukum yaitu seseorang yang tidak harus memiliki ijin praktek sebagai advocat atau pengacara, tetapi ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum. Pengetahuan yang cukup tidak ada kriteria yang tegas tetapi paling tidak seorang konsultan hukum harus mempunyai latar belakang pendidkan hukum dan pengalaman-pengalaman menyelesaikan sengketa hukum terutama di luar pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa seorang konsultan hukum hanya memberi nasehat.
Mengenai standard cost tidak terdapat patokan. Bagi para pencari hukum yang tidak mampu, ketua pengadilan dapat memerintahkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Untuk menentukan apakah seorang pencari keadilan berhak atas bantuan dengan cuma-cuma itu, diperlukan suatu pemeriksaan secara sumir oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal yang bersangkutan, yang oleh ketuanya dapat diserahkan kepada beberapa orang hakim pada pengadilan tersebut. Orang yang diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bisa merupakan penggugat atau tergugat dalam perkara perdata ataupun seorang tertuduh dalam suatu perkara pidana. Di samping itu terdapat juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga memberikan bantuan kepada para pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengambil seorang pengacara.
Dasar hukum:
- Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum
Pertanyaan :
Selamat Sore Pak.
Mohon maaf mengganggu dan terima kasih bisa menyempatkan waktunya.
Saya yang buta hukum ingin menanyakan perihal sbb :
Jika suatu aset tanah + rumah terdapat beberapa toko toko kecil yang disewakan ke orang lain yang belum jatuh tempo masa sewanya, kemudian dilelang oleh pihak bank via KPKNL sedang jangka waktu sewa toko belum habis masa sewanya, bagaimana hukumnya atas toko-toko tersebut. Apakah yang empunya aset harus mengganti biaya sewa toko yang belum selesai masa sewanya ataukah pemenang lelang yang harus mengganti biaya sisa masa sewa tersebut. Apakah ada dasar hukumnya. Sewa toko dilakukan sebelum adanya lelang dari bank.
Demikian atas segala bantuannya saya haturkan banyak terima kasih.
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Dalam Aset ini, ada beberapa pokok pembahasan diantaranya :
Sewa-Menyewa /ilustrasi |
- Pemilik Aset
- Penyewa /menyewa
- Pelelang (Bank via KPKNL)
- Pemenang Lelang
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa Anda menyewa sebuah tempat (beberapa toko toko kecil) untuk dijadikan tempat usaha Anda.
Dalam bukun Mariam Darus Badrulzaman yang berjudul “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
- Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
- Perbuatan itu harus melawan hukum;
- Ada kerugian;
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
- Ada kesalahan.
Sedangkan, yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Melanggar hak subjektif orang lain;
- Melanggar kaidah tata susila;
- Bertentangan dengan asas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh si pemilik tempat adalah bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku serta melanggar hak subjektif orang lain (Dalam hal ini : Anda sebagai penyewa). Untuk dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum, Anda harus membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh si pemilik tempat menimbulkan kerugian pada Anda.
Gangguan-gangguan yang dilakukan oleh si pemilik tempat juga dapat dituntut secara perdata. Tak hanya itu, bisa juga dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Mengenai gangguan-gangguan yang dilakukan oleh pemilik tempat, kemungkinan adalah karena si pemilik tempat menyadari bahwa ia tidak dapat menghentikan perjanjian sewa antara Anda dengan dirinya secara sepihak. Ini karena pada dasarnya suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Sebagai orang yang menyewakan, si pemilik tempat mempunyai kewajiban yang harus ia penuhi (Pasal 1550 KUHPer), yaitu:
- menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
- memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
- memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Jadi secara perdata, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemilik sewa telah melanggar kewajibannya berdasarkan KUHPer. Atas pelanggaran tersebut, si penyewa dapat menggugat si pemilik tempat atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPer).
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238-239), yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah:
- Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu;
- Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain.
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.
Untuk dapat menuntut si pemilik tempat dengan pasal ini, Anda harus membuktikan bahwa gangguan-gangguan tersebut dimaksudkan agar Anda melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak Anda kehendaki, yaitu menghentikan perjanjian sewa menyewa sebelum berakhir jangka waktunya.
Hal serupa yang mana pemilik tempat melakukan perbuatan tidak menyenangkan agar si penyewa tidak melakukan usaha di tempat tersebut lagi, dapat dilihat Putusan Pengadilan Negeri Kediri No: 326/Pid.B/2011/PN.Kdr. Dalam putusan ini dikatakan bahwa terdakwa (pemilik tempat) mempunyai masalah utang piutang dengan korban (penyewa). Karena emosi, terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan tidak menyenangkan agar korban tidak berjualan lagi di teras rumah terdakwa (tempat yang ia sewakan). Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain memutus tali spanduk jualan milik korban serta menyiram korban dengan air kencing. Atas perbuatan-perbuatan tersebut, terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan. (Sumber : Hukum Online).
Pada dasarnya, pemilik rumah berhak untuk melakukan tindakan kepemilikan apa saja terhadap rumahnya. Ini karena berdasarkan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal serupa juga dikatakan oleh Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 69) bahwa eigendom (hak milik – ed.) adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Orang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain.
Ny. Hj. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 88) mengatakan bahwa berdasarkan rumusan Pasal 570 KUHPer, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Penguasaan dan penggunaan suatu benda dengan sebebas-bebasnya;
- Pembatasan oleh undang-undang dan peraturan umum;
- Tidak menimbulkan gangguan terhadap hak orang lain;
- Kemungkinan pencabutan hak dengan pembayaran sejumlah ganti rugi.
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “penguasaan dan penggunaan suatu benda dengan sebebas-bebasnya”, yaitu:
- Dapat melakukan perbuatan hukum, misalnya mengalihkan, membebani, menyewakan, dan lain-lain.
- Dapat melakukan perbuatan materiil misalnya memetik buahnya, memakai, memelihara, bahkan merusak.
Sedangkan, mengenai hak milik tersebut tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap hak orang lain, Ny. Hj. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H. (Ibid, hal. 94-95) mengatakan gangguan yang dimaksud di sini adalah jka menimbulkan kerugian immaterial. Unsur gangguan tersebut adalah:
- Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) – Pasal 1365 KUHPer;
- Perbuatan tersebut menghilangkan (mengurangi) kenikmatan yang seyogyanya dimiliki seseorang.
Terkait dengan sewa menyewa, berdasarkan Pasal 1548 KUHPer, sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk (Pasal 1550 KUHPer):
- menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
- memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
- memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Berdasarkan uraian mengenai hak milik dan sewa menyewa di atas, pada dasarnya pemilik rumah mempunyai hak untuk menjaminkan rumah tersebut kepada bank. Akan tetapi, tindakan pemilik rumah menjaminkan rumahnya tersebut, tidak boleh menimbulkan kerugian kepada penyewa.
Jika sebelumnya dalam perjanjian sewa memang tidak diperjanjikan bahwa pemilik rumah tidak boleh menjaminkan rumah atau pemilik rumah harus memberitahu penyewa terlebih dahulu sebelum menjaminkan rumah yang disewakan, maka tidak ada yang dapat digugat oleh penyewa terkait dijaminkannya rumah tersebut tanpa sepengetahuan penyewa.
Hak penyewa untuk menggugat pemilik rumah terkait sewa menyewa tersebut timbul jika pemilik rumah melalaikan prestasinya sebagaimana Pasal 1550 KUHPer, yang salah satunya adalah tidak bisa memberikan pihak penyewa kenikmatan yang tenteram atas rumah yang disewanya. Ini karena jika rumah yang dijaminkan tersebut pada akhirnya dieksekusi akibat wanprestasi pemilik rumah terhadap pihak bank, ada kemungkinan penyewa pun akan terganggu. Atas gangguan ini, penyewa dapat menggugat berdasarkan wanprestasi.
Perjanjian sewa menyewa dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, dengan ketentuan :
- Pasal 1570 KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian sewa menyewa dibuat secara tertulis, dan perjanjian tersebut berahkir demi hukum apabila terjadi kedaluwarsa atau lewat waktu atau jatuh tempo.
- Pasal 1571 KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian sewa menyewa dibuat dengan lisan, maka perjanjian tidak berakhir, melainkan apabila ada satu pihak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ia akan menghentikan perjanjian sewa menyewa dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan.
Pasal 1579 KUH Perdata menegaskan bahwa pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan perjanjian sewa menyewa guna keperluannya sendiri, kecuali apabila ada perjanjian untuk itu. Perjanjian sewa menyewa tidak berakhir apabila benda obyek sewa menyewa tersebut dijual, dihibahkan, atau dipindah tangankan dengan cara apapun oleh pihak yang menyewakan kepada pihak ketiga. Dan di dalam perjanjian sewa menyewa rumah, pihak yang menyewakan mempunyai hak privilege atau hak istimewa, maksudnya adalah bahwa ia dapat menahan segala perabot rumah dan perlengkapan-perlengkapan lain, apabila uang sewa tidak dibayar oleh pihak penyewa. (dari buku Hukum Perdata Material - Marhainis Abdulhay, SH dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Kemudian, Saudara penanya menanyakan terkait Apakah yang empunya (pemilik) aset harus mengganti biaya sewa toko yang belum selesai masa sewanya ataukah pemenang lelang yang harus mengganti biaya sisa masa sewa tersebut.
Nah, apabila pemenang lelang "memaksa" si Penyewa (Anda sebagai Penyewa) untuk tidak tinggal ditoko tersebut (keluar), padahal ia mengetahui atau telah diberitahukan kepadanya bahwa jangka waktu sewa toko tersebut belum habis masa sewanya, maka Pemenang Lelang tidak sewenang-wenang melakukan Pengusiran karena hal yang dilakukannya itu melawan hukum. Telah ditegaskan pada Pasal 1579 KUH Perdata menegaskan bahwa pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan perjanjian sewa menyewa guna keperluannya sendiri, kecuali apabila ada perjanjian untuk itu. Perjanjian sewa menyewa tidak berakhir apabila benda obyek sewa menyewa tersebut dijual, dihibahkan, atau dipindah tangankan dengan cara apapun oleh pihak yang menyewakan kepada pihak ketiga. Kami beramsumsi bahwa apabila pemenang lelang mengusir si Penyewa toko, maka Pemenang Lelang harus mengembalikan/mengganti uang si Penyewa (Anda sebagai Penyewa). Apabila Pemenang Lelang tidak mengembalikan/mengganti uang si Penyewa, maka si Penyewa dapat menuntut berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mendeteksi ada 43 ribu situs yang mengaku sebagai produk jurnalistik. Keberadaan puluhan ribu media daring (online) abal-abal itu dinilai Semuel mengkhawatirkan, mengingat pers adalah pilar keempat demokrasi, demikian disampaikan Semuel usai menghadiri acara diskusi di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).
Kartu Wartawan Abal-abal/Ilustrasi |
"Ada 43 ribu yang mengaku jurnalistik. Kalau diisi sama yang nggak bener, kalau sampai masyarakat menilai, 'wah, media brengsek', kerja pers jadi bahaya,"
Ia mengaku sedang menindaklanjuti 43 ribu media daring yang tidak kredibel itu. Bila nantinya ada situs yang merasa laik menjadi situs jurnalistik, Semuel menyarankan agar si pemilik mendaftarkan diri ke ke Dewan Pers. Lebih lanjut Semuel mengatakan, pihaknya tak pernah memblokir situs yang benar-benar produk jurnalistik.
"Boleh saja nggak jadi jurnalis, ngomong apa boleh saja. Tapi jangan berlindung di bawah Undang-Undang Pers. Kami nggak pernah memblokir media jurnalistik, menyensor saja tidak boleh," jelas Semuel.
Terakhir, Semuel berujar 43 ribu situs pers abal-abal ini berstatus belum diblokir dan pengelolanya tersebar di penjuru Tanah Air. Ia mengungkapkan, cara kerja mereka adalah memeras pejabat atau orang berduit. Untuk itu, Semuel berharap, ke depannya, Kemenkominfo dapat melarang instansi pemerintah beriklan di situs media abal-abal.
"Di Bengkulu ada media abal-abal, diproses di KPK. Ini kan mengacaukan industri. Pemerintah juga ke depan nggak boleh iklan di media yang nggak terdaftar di Dewan Pers," tegas Semuel.
Editor : Enimawani
Sumber : Detiknews
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, KPK menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011-2012.
Irman, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, usai menjalani pemeriksaan/Foto:JPNN |
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Irman ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK dari 21 Desember 2016 - 9 Januari 2017.
Sementara itu, pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo mengatakan bahwa kliennya sejak 24 November lalu, sudah mengajukan permohonan menjadi "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Selain Irman, tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP ini yaitu Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek E-KTP.
KPK telah menahan Sugiharto pada 19 Oktober 2016, dimana sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2014.
Kepada kedua tersangka pada September 2016 lalu dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagaimana diberitakan antaranews, Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektroni antara lain Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, Drajat Wisnu S.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT. Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Diketahui, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
_____
Editor : Enimawani
Filemon Gulö