Home » » Miliki Sabu, 2 ASN Gunung Sitoli Ditun­tut 2 Tahun Penjara

Siarlingkungan.Com // Gunungsitoli - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di ling­kup Pemerintah Kota Gunungsitoli masing-masing berinisial SM alias Ama Sanzio dan JPPT alias Juang, yang ditangkap Maret 2016 lalu karena memiliki sabu-sabu, hanya ditun­tut dua tahun penjara.

Oknum ASN yang ditangkap Maret 2016 lalu 
karena memiliki sabu-sabu/ilustrasi
Dalam sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin(24/10/16), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Rifqy Leksono, SH, menuntut hukuman dua tahun penjara kepada kedua ASN tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sebagai informasi, pada sidang sebe­lumnya, keduanya didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara mak­simal 12 tahun dan (alternatif) Pasal 127 Ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana pen­jara maksimal empat tahun.

Selanjutnya dalam per­sidangan Rifqi menguraikan, hal yang menjadi pertimbangan pihaknya menuntut kedua ASN itu, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pembe­rantasan narkoba, tidak mengakui perbuatannya, terdak­wa memberi keterangan yang berbelit-belit da­lam persi­dangan.

Atas tuntutan itu, kedua ASN melalui kuasa hukumnya mengatakan kepada Majelis Hakim akan menyampaikan keberatan secara tertulis dalam Nota Pembelaan (Pledoi) minggu depan. 

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2016 silam dimana kedua ASN yang masing-masing be­kerja di Dinas Ke­sehatan dan Badan Kepegawaian Daerah ini ditangkap di dalam sebuah rumah yang ter­letak Jl Dipo­negoro No 527 Gunungsitoli oleh Sat Res Narkoba Polres Nias.

Dari kedua terdakwa dida­patkan selem­bar plastik berisi butiran kristal diduga nar­kotika jenis Sabu seberat 0,2 gram, sebuah bong berisikan dua buah pipet dan cairan bening seba­nyak 0,25 mili liter, dua buah mancis, serta dua buah kaca pirex. (Analisa/Lase)

 _____
Editor : Enimawani

Tags:

0 komentar to "Miliki Sabu, 2 ASN Gunung Sitoli Ditun­tut 2 Tahun Penjara"

Posting Komentar