• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi :
  1. Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, dan lain-lain.
  2. Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
  3. Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
  4. Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya : Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemeapai kestabilan n Tenaga Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain.
  5. Stalemate, yaitu; keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.
  6. Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.


Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :
  1. Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.
  2. Subjugation atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
  3. Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
  4. Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
  5. Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
  6. Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.



Source :
  1. wikipedia

Siarlingkungan.com // Namlea, Maluku - Sebanyak 600 personil gabungan dikerahkan untuk menjaga pos-pos pengamanan di sekitar kawasan pertambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

"Seluruhnya 600 personil gabungan dikerahkan untuk menjaga pos-pos pengamanan untuk mendukung proses pengosongan areal tambang Gunung Botak dari para para penambang," kata Dandim 1506 Pulau Buru, Letkol Inf. Faisal Risal, di Namlea, Minggu.

TNI dan Polri mengerahkan masing-masing 250 personil, sedangkan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sebanyak dan kelompok adat masing-masing 40 orang dan sisanya 20 orang merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ratusan personil ini akan ditempatkan pada 10 pos pengamanan yang telah dibangun pada jalur masuk menuju kawasan pertambangan Gunung Botak.

Setiap pos dijaga masing-masing tiga personil TNI dan Polri serta Satpol PP dan LSM atau kelompok adat masing-masing dua orang.

Penjagaan bersama ini guna menciptakan keterbukaan, meningkatkan kerja sama dan saling percaya antaraparat.

"Penjagaan bersama ini untuk mencegah unsur saling curiga antaraparat terutama membeking para penambang untuk masuk dan beraitivitas di Gunung Botak," kata Dandim.

Dia menegaskan, jika dalam melaksanakan tugas kedapatan ada aparat yang terlibat melakukan kong-kalokong dengan penambang dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, maka akan ditindak tegas.

Para personil tersebut akan bertugas melakukan pengamanan di kawasan pertambangan Gunung Botak selama enam bulan, di mana seluruh biaya operasionalnya ditangani pemerintah provinsi Maluku dan kabupaten Buru.

Dia membenarkan hingga Minggu (15/11) malam hampir seluruh penambang telah meninggalkan lokasi Gunung Botak.

"Hanya ada sebagian kecil penambang yang datang untuk mengambil barang-barangnya yang belum sempat dikeluarkan. Itu pun setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan yang bertugas di lapangan," katanya.

Pemerintah Provinsi Maluku melalui koordinasi dengan TNI/Polri serta dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Kabupaten Buru, mengambil langkah tegas mengosongkan areal tambang ilegal Gunung Botak dari ribuan penambang karena berdampak negatif, terutama masalah sosial di masyarakat.

Penutupan areal tambang yang beroperasi sejak tahun 2011 tersebut juga untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Pulau Buru untuk melakukan panen pada Mei 2015.

Sejak dibuka, sering terjadi kasus bentrokan antarpara penambang, maupun penambang dengan warga adat hingga menimbulkan korban jiwa, di samping disinyalir ribuan orang meninggal karena tertimbun tanah yang longsor.

Selain itu, aktivitas penambangan ilegal tersbeut juga telah berdampak menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida sebagai pengikat emas, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai kasus penyakit seperti yang terjadi di Teluk Buyat dan Minamata di Jepang. 
(Antara/Jimmy Ayal)


_____
Editor : Kelvin

Siarlingkungan.com // - Kuliner Indonesia Saat ini, menu lele, ayam, dan bebek menjadi makanan favorit. Sajian menu tiga produk ini masih sangat menjanjikan untuk mendulang untung. Hal ini yang dilakukan Selvie pada 2010, saat membuka resto bernama Lele Jakarta di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Awalnya, ia hanya menjajakan sajian dengan menu khusus lele. Namun, seiring dengan berkembangnya konsumen, ia mulai melirik potensi menu lain dari ayam dan bebek. Sebab, penyuka sajian ayam dan bebek pun jumlahnya begitu besar.

“Akhirnya, kami memilih tiga menu jagoan, lele, ayam, bebek. Kami tahu kalau menu tersebut sangat memasyarakat di Indonesia,” katanya.

Nama Balcon pun seketika dipilihnya, yang merupakan singkatan dari bebek, ayam, lele corner (Balcon). Ketika ia memulai usaha ini dengan konsep resto, modal yang dipakai berkisar Rp150 jutaan, termasuk sewa tempat. Selama hampir satu tahun, ia hanya membuka di kawasan Serpong.

Baru pada 2011, karena banyaknya konsumen yang menanyakan lokasi cabang, ia pun mulai berpikir untuk membuka kemitraan. Dengan harga sekitar Rp189 juta untuk tipe restoran, kini setidaknya Balcon telah memiliki 6 cabang yang tersebar di daerah Jakarta dan Tangerang.

Namun, menurut Selvie, harga tersebut tidaklah mutlak. Karena, tidak menutup kemungkinan pihaknya pun bisa membuka untuk tipe food court.

Tingginya tensi persaingan juga dirasakan oleh manajemen Balcon. Sebagai antisipasi dari masifnya kompetisi, pihaknya selalu melakukan berbagai inovasi termasuk dalam hal rasa.

“Rasa itu adalah kunci utama dalam bisnis kuliner. Kalau enak, pasti konsumen akan terus setia. Selain itu, kualitas produk penting untuk diperhatikan,” bebernya.

Dengan trik tersebut, saat ini Balcon mampu menghabiskan 50 kg lele dan sekitar 60 ekor bebek plus ayam per hari, yang didistribusikan ke semua outletnya. Sementara itu, dari harga jual, menu lele dibanderol seharga Rp13 ribuan, dan bebek Rp22 ribu per porsi.

“Soal harga jual, kami sangat bersaing dengan warung-warung di pinggir jalan. Tapi, kualitas sangat kami perhatikan,” tuturnya.

Melalui slogan “Be careful!! it’s very Delicious”, ia berharap agar kenikmatan dan cita rasa khas produk Balcon tidak hanya dinikmati oleh kalangan ekonomi menengah ke atas, tetapi juga kalangan menengah bawah. Karena itu, harga yang dipatok masih bisa dijangkau oleh kantong semua kalangan.

(Oleh : Irfan Laskito, Dody Handoko/F01)

_____
Editor : Ferlin
Source: VIVA.co.id

Jambi [Siarlingkungan] – Kiki Apriyandi (21), warga Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Jumat (13/11) sekitar pukul 04.00 WIB, menjadi korban kawanan begal. Selain kehilangan sepeda motor dan uang tunai, akibat kejadian tersebut kiki juga terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mendapatkan pukulan benda tumpul di wajah dan kepalanya.


Dari laporan metro Jambi, peristiwa tersebut bermula saat ia hendak pulang ke rumahnya di Jalan Haji Kamil, Kelurahan Talang Banjar. Saat melintas di depan eks Bioskop Sumatera di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Pasar Jambi, Kiki dihentikan oleh tiga orang pria yang berboncengan sepeda motor matic, papar Kiki.

“Kunci motor aku langsung diambil pelaku. Sempat bertinju sama pelaku, tapi pas dio (pelaku, red) nyentrum, aku langsung dak sadar lagi,” ungkap Kiki saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi, Minggu (15/11).

Setelah sadar, lanjut Kiki, ia langsung menuju salah satu penginapan di dekat lokasi kejadian untuk meminta pertolongan. Selanjutnya, Kiki dibawa warga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Akibat dianiaya pelaku, Kiki harus mendapatkan 35 jahitan, dengan rincian 11 jahitan di bibir dan pipi, serta 24 jahitan di kepala bagian depan dan belakang. Selain itu kulit di bagian dada sebelah kiri korban pun mengelupas akibat diestrum pelaku.

“Selain motor, dio (pelaku, red) jugo bawa uang Rp 450 ribu,” tandasnya.
(Metrojambi/Ardiansyah/***)


_____
Editor : Kelvin
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.